Warisadalah proses penentuan hak dan pembagian harta pusaka seseorang setelah meninggal dunia. Ini adalah aspek penting dalam hukum peradilan agama di Indonesia, terutama dalam Islam, di mana aturan-aturan waris diatur oleh hukum Islam atau hukum syariah.. Dalam sistem peradilan agama di Indonesia, proses waris diatur oleh hukum Islam sesuai dengan ajaran agama Islam. PenetapanAhli Waris Untuk Yang Beragama Islam Dibuat Oleh. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (pengadilan negeri atau pengadilan agama). 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam (khi). Dasar hukum yang mengatur tentang kebolehan mengajukan gugatan pembagian waris adalah sebagai berikut:
ContohFormat Permohonan Penetapan Waris Di Pengadilan Negeri Analisis Hukum Penetapan Ahli Waris Pengganti Menurut Kompilasi Pengadilan Negeri Kudus Kelas Ib Dasar Dasar Hukum Pertanahan Seri 2 I Penetapan Ahli Waris Muslim Dari Pewaris Non Muslim Studi

diadopsikedalam KUHPer, sementara hukum waris Islam dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam. Dalam tatanan tekhnis negara memberikan ruang pembeda, dengan berlakunya UU Peradilan Agama, penyelesaian kasus-kasus waris yang melibatkan hukum Islam harus di rujuk pada Pengadilan Agama, sementara Kasus-

Dipertegaslagi dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 57 Pemecahan atas Permasalahan Kepastian Hukum Pembagian Waris terhadap Orang yang Dianggap Hilang Berdasarkan Penetapan Ketidakhadiran di Pengadilan dalam Peraturan
4Roihan A. Rasyid, "Pengganti Ahli Waris dan Wasiat Wajibah" dalam Cik Hasan Bisri 1999, Kom-pilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, hlm. 88-89. 5 Hartini, "Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia", Mimbar Hukum No. 37 Tahun II, 2001, hlm. 189. 2 secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat). Namun dalam jurnal ini penulis hanya akan membahas ahli waris secara ab intestato . Ahli waris adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.6 Ahli waris AKIBATHUKUM TERHADAP AHLI WARIS BERKEWARGANEGARAAN ASING ATAS PEMBUATAN WASIAT OLEH PEWARIS WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI Astrid Athina Indradewi E-mail: astrid.indradewi@ Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya Article Information Abstract Keywords: foreign heirs; inter-national civil law, inheritance HxRepX.
  • g9hs94mbm7.pages.dev/398
  • g9hs94mbm7.pages.dev/67
  • g9hs94mbm7.pages.dev/193
  • g9hs94mbm7.pages.dev/404
  • g9hs94mbm7.pages.dev/344
  • g9hs94mbm7.pages.dev/189
  • g9hs94mbm7.pages.dev/264
  • g9hs94mbm7.pages.dev/451
  • dasar hukum penetapan ahli waris di pengadilan negeri