Psl289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000. g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) Denda : rp 250.000. h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain

Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi
5E7704206 2392 MUHAMMAD EFENDI DS PANJARATAN RT.2/1 1 pasal : Pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) 20|STNK Rp 99.000 Rp 1.000 7 Hari 6 E7704204 2393 ADE IQBAL BALITAN II KLN SHABARA RT 38 1 pasal : Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat (1) 20|STNK Rp 149.000 Rp 1.000 7 Hari 7 E7704203 2394 DAFIT OKTA KRAJAN RT 07 RW 04 KENDAL 1 pasal : Pasal 289 Jo Pasal 106
4 Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3), 5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan - Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c, 6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas - Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, 7. Pasal288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b . b. Tidak memiliki SIM, Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi . Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) g. Lampu utama malam hari, Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat
4 Pelanggaran marka jalan sesuai pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) juruf a dan b denda maksimal Rp. 500.000. 5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan sesuai pasal 289 Jo Pasal 106 ayat (6) denda maksimal Rp. 250.000. 6. Menggunakan ponsel saat berkendara sesuai pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1) denda maksimalnya Rp. 750.000. 7.
Gerakanlalu lintas Pelanggaran : Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir Denda : Rp. 250.000,- Pasal : Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e. Kecepatan maksimum dan minimum Pelanggaran : Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Denda : Rp. 500.000,- (Pasal 287 ayat 5 jo pasal 106
Tercatatdalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU LLAJ bahwa sanksi atas knalpot bising atau tidak standar adalah kurungan paling lama satu bulan, sedangkan denda paling banyak Rp250.000. 2. Kendaraan Menggunakan Rotator yang Tidak Sesuai Peruntukan. Peraturan ini digalakkan khususnya untuk kendaraan pelat hitam.

Melanggarpasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3. Sanksi: - Kurungan paling lama satu bulan - Denda paling banyak Rp250 ribu. 2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam Melanggar pasal 289. Sanksi: - Denda paling banyak Rp250.000. 8. Sepeda Motor Berboncengan lebih dari dua orang. Melanggar pasal 292. Sanksi:

GlRDWsG.
  • g9hs94mbm7.pages.dev/97
  • g9hs94mbm7.pages.dev/30
  • g9hs94mbm7.pages.dev/281
  • g9hs94mbm7.pages.dev/411
  • g9hs94mbm7.pages.dev/62
  • g9hs94mbm7.pages.dev/295
  • g9hs94mbm7.pages.dev/116
  • g9hs94mbm7.pages.dev/477
  • pasal 289 jo pasal 106 ayat 6